Pilkada Serentak Sebagai Pengukuhan Pilkada Langsung di Indonesia

26 September 2014, masyarakat Indonesia digegerkan dengan diterbitkannya Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI yang memutuskan  mekanisme pemilihan kepala daerah baik jabatan Gubernur, Walikota, maupun Bupati dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah dan sejumlah kalangan dewan menghendaki perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi tidak langsung atau melalui mekanisme perwakilan sebagaimana langgam yang…