Kuatin Demokrasi Kuy..

Pengertian Demokrasi

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut paham demokrasi dan telah menerapkan demokratisasi dengan cukup baik, hal ini terlihat dari beberapa pemilu yang telah terselenggara relatif bebas dan demokratis sejak tahun 1999. Indikator lain adalah kebebasan pers serta kebebasan berpendapat masyarakatnya yang telah berkembang dengan baik.

Namun pencapaian Indonesia ini juga diikuti dengan permasalahan yang ada, korupsi adalah salah satunya. Sistem demokrasi sebagai hasil dari perjuangan dimasa orde baru semestinya menjadi tempat untuk masyarakat mewujudkan kedaulatan dalam kehidupan politik dan ekonomi, tetapi demokrasi yang telah berkembang pesat ini berbanding terbalik dengan ‘kebobrokan’ moral para penyelenggara negara yang lama-kelamaan terungkap juga. (Haris 2014)[1]

Sehingga masyarakat menjadi tidak percaya terhadap pemerintah dan menganggap bahwa pemberantasan korupsi adalah sebuah angan-angan belaka. Perlu kita ketahui definisi korupsi itu sendiri, menurut Robert Klitgaard korupsi merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memeperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluargda dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Didalam pengertian ini Robert memberikan pendapatnya tentang korupsi dari perspektif administrasi negara. (Hamzah 2007)[2]

Tetapi kita perlu bersyukur karena Indonesia bukan lah negara yang otoriter lagi tidak seperti Korea Utara contohnya. Karena dengan pemerintahan seperti itu, sangat sulit untuk mengawasi kinerja pemerintahan. Ada bahaya yang ditimbulkan dari korupsi itu sendiri, diantaranya korupsi membahayakan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.  Korupsi yang sistematis menyebabkan terancamnya keamanan nasional/internasional dengan adanya kerusuhan sosial, melebarnya kesenjangan sosial, merebaknya kejahatan dan kekerasan, ketidakstabilan politik, bahkan perang, baik perang militer maupun perang sipil. (Purwoadji 2015)[3]

Ini dikarenakan korupsi yang ada membuat program pemerintah seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak terlaksana dengan baik, sehingga menimbulkan permasalahan kemiskinan yang memaksa masyarakat berusaha untuk tetap bisa bertahan hidup melalui cara yang tidak diperbolehkan sekalipun.

Demokrasi merupakan salah sistem yang ada, di demokrasi ini menekankan kepada pemerintahan yang seutuhnya dari masyarakat dengan penyelenggara masyarakat itu sendiri dan akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat juga. Pada hakikatnya demokrasi mengajak partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut mengawasi sistem yang ada agar penyelenggaraan pemerintah berjalan dengan baik. Tetapi itu belum berjalan seutuhnya di Indonesia, negara yang baru kurang lebih tujuh belas tahun menggunakan sistem demokrasi masih  mengalami banyak kekurangan.

 

 

Maka dari itu semangat untuk menyelesaikan permasalahan itu muncul melalui perbaikan intergritas dan mengikutsertakan pendidikan serta perubahan pada masyarakat. Mengusuhakan penerapan sistem yang mempromosikan transparansi membuat sistem lebih mudah untuk diawasi. Karena sistem yang baik ini akan menciptakan kebiasaan-kebiasaan yang berbanding lurus dengan nilai-nilai integritas, transparansi, dan keterbukaan.

Berbicara tentang demokrasi tidak bisa dilepaskan dari  pengertian sistem itu sendiri, sistem merupakan suatu kesatuan dan kebulatan yang kompleks dan teroganisir terdiri dari beberapa komponen saling berkaitan dan saling membutuhkan yang apabila ada dari satu komponen itu bermasalah maka akan mempengaruhi komponen lainnya. Sistem ini berkaitan dengan proses demokrasi yang berjalan di Indonesia, penguatan demokrasi akan berimplikasi kepada pembenahan penyelenggaraan negara.

Penguatan demokrasi sebenarnya membuat Indonesia tidak akan kembali lagi kepada sistem otoriter karena dianggap lebih tepat diterapkan serta menjamin suksesnya pemberantasan korupsi. Hal menarik yang berkaitan dengan pembahasan demokrasi adalah pembagian dua hal jenis demokrasi yaitucprosedural dan substansi. Indonesia sendiri yang masih termasuk negara berkembang baik dari segi perekonomian maupun demokrasi termasuk kedalam demokrasi prosedural, karena secara prosedur Indonesia telah melakukan pemilihan umum yang sudah berjalan contohnya.

Karena demokrasi prosedural ini belum mampu menyelesaikan permasalahan korupsi, bahkan menurut penelitian perlu waktu kurang lebih empat puluh tahun untuk melakukan penguatan demokrasi agar pemeberantasan korupsi signifikan. Hal lain yang perlu dilakukan adalah dengan peningkatan partisipasi masyarakat, penegakan hukum, dan transparansi yang ada. Hal ini agar penangan korupsi sendiri tidak hanya kepada beberpa lembaga saja karena diperlukan banyak elemen untuk permasalahan yang kompleks.

Sebenarnya penguatan demokrasi dan pemberantasan korupsi mempunyai hubungan yang saling menguatkan satu sama lain, karena dengan demokrasi yang kuat akan menyebabkan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan semakin mudah yang membuat pejabat-pejabat negara akan bekerja lebih maksimal dan berfikir ulang bila ingin melakukan korupsi. Begitu juga sebaliknya, bahkan dengan ini akan membuat kemajuan ekonomi masyarakat sehingga yakin bahwa demokrasi membawa kesejahteraan bagi mereka.

Selanjutnya adalah peran media, sering kita mendengar media sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif  legislatif dan yudikatif. Tugas dan fungsi pers adalah mewujudkan keinginan dan kebutuhan informasi melalui media baik cetak maupun elektronik. Pers akan memberitakan kejadian-kejadian pada hari tertentu, dan menghimbau kepada masyarakat tentang peristiwa yang diprediksi akan terjadi. (Zaen 2014)[4]

Peranan pers penting dalam penguatan demokrasi yang bertujuan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sesuai dengan amanah pers yang memberikan kewenangan pers dalam melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Peranan lainnya adalah dengan pencegahan yang dapat dilakukan oleh media seperti informasi yang memberikan hal-hal apa saja yang ditimbulkan melalui korupsi sehingga masyarakat tahu, dan juga pemberitaan tentang pejabat-pejabat yang terjerat kasus korupsi termasuk salah satu pengawasan dan pencerdasan masyarakat.

Hal lain yang dapat kita lakukan untuk mempercepat demokrasi Indonesia menuju demokrasi yang substansi adalah dengan ikut organisasi. Dapat diambil contoh organisasi-organisasi keagamaan seperti  Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah di Indonesia, karena korupsi sendiri didalam agama manapun tidak diperbolehkan sama sekali. Dengan aktif ikut organisasi keagamaan secara tidak langsung kita telah diajarkan ilmu-ilmu agama yang melarang praktik korupsi, sehingga ini membantu pemberantasan korupsi dan mempercepat konsolodasi demokrasi.

Peranan masyarakat sipil atau sering kita dengar Civil Society memiliki peran senteral dalam membantu penyelenggaraan negara karena masyarakat sipil sendiri terlepas dari aktor pemerintah yang menjadi kempok didalam kasus korupsi. Masyarakat sipil biasanya memiliki motivasi dan tujuan yang lebih tulus, tidak sepeti partai politik dan elite politik yang memiliki kepentingan tertentu dan mengharapkan kursi kekuasaan serta lebih bersifat netral dalam memperjuangkan kepentingan publik.

Pada level yang lain, masyarakat sipil mendorong negara untuk melakukan pengungkapan penyalahgunaan kekuasaan melalui polisi karena masyarakat sipil atau Civil Society kerap mendeteksi dan melaporkan kasus korupsi. Seperti contoh upaya Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) yang melaporkan dan membongkar kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Barat tahun 2002. FPSB melakukan serangkaian pertemuan yang melibatkan pakar dan ahli keuangan daerah dari beberapa perguruan tinggi serta aparat penegak hukum.

Didalam serangkaian pertemuan tersebut terlihat bahwa anggaran yang ada tidak sesuai dengan undang-undang yang ada sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap DPRD. Hasil itu kemudian disampaikan kepada DPRD tetap ditolak, dengan beberapa kali penolakan dari DPRD, Gubernur, dan Kemendagri. FPSB melanjtukan kerahan hukumn dan membuat 43 anggota DPRD Sumatera Barat terbukti secara sah dan meyakibkan tindak pidana korupsi. (Isra 2014)[5]

Dari beberapa penjelasana diatas tadi dapat diambil kesimpulan bahwa dengan penguatan demokrasi yang berkaitan denga beberapa aspek mulai dari transparansi sistem, peranan, media massa, masyarakat sipil, dan lainnya, telah membantu konsolidasi demokrasi demi tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga kedepannya Indonesia akan terus belajar dari pengalaman yang ada demi kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional . Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Haris, Syamsuddin. Masalah-Masalah Demokrasi dan Kebangsaan Era Reformasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014.

Isra, Saldi. Kilas Balik; Membongkar Kasus Korupsi. Jakarta: Media Indonesia, 2014.

Purwoadji, Aristo. Demokrasi Kuat Mimpi Buruk Koruptor. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2015.

Zaen, Irfan. Peran Median dalam Pemberantasan Korupsi. Bandung: Goresan Kalam, 2014.

 

[1] Syamsuddin Haris, Masalah-Masalah Demokrasi & Kebangsaan Era Reformasi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2004, hal. xi

[2] Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007

[3] Aristo Purboadji, Demokrasi Kuat Mimpi Buruk Koruptor, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2015, hal. 2

[4] Irfan Zaen, Peranan Media dalam Pemberantasan Korupsi, Bandung: Goresan Kalam, 2014

[5] Saldi Isra, Kilas Balik; Membongkar Kasus Korupsi, Jakarta: Media Indonesia, Terbit Tanggal 20 Juli 2015

Tinggalkan komentar