Calon Tunggal Pilkada Serentak 2015: Polemik Demokrasi yang ‘Dikebiri’ di Kabupaten Tasikmalaya

 

032130200_1438750554-pilkada-serentak-6-yos-150805

(cr. http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/946447/big/032130200_1438750554-pilkada-serentak-6-yos-150805.jpg)

Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal membuat tiga kabupaten di Indonesia dengan calon tunggal pada akhirnya dapat mengikuti Pilkada Serentak yang diselenggarakan tanggal 9 Desember 2015. Sebelum diajukan permohonan uji materi ini, daerah dengan calon tunggal tidak akan diikutsertakan dalam Pilkada Serentak dan akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2017. Daerah tersebut akan dikelola oleh Mendagri dengan menunjuk PLT sampai Pilkada tahun 2017. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya daerah dengan calon tunggal pun diikutsertakan dalam Pilkada Serentak gelombang pertama pada tahun 2015 ini dengan mekanisme surat suara yang berbeda – pemilih mencoblos kolom setuju atau tidak setuju.

Kabupaten Tasikmalaya yang masuk ke dalam daftar tiga kabupaten dengan calon tunggal dengan KPUD nya telah memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah. Namun sayang, kantor KPUD tetap sepi peminat (Virdhani, 2015). Calon tunggal pemimpin daerah Kabupaten Tasikmalaya ini merupakan petahana atau incumbent yang mencalonkan dirinya kembali. Merupakan Uu Ruzhanul Ulum yang merupakan politisi dari PPP beserta wakilnya, Ade Sugianto yang kini masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang menjadi calon tunggal yang akan maju dalam Pilkada serentak 2015.

Sesaat setelah putusan MK keluar dan menjadi rujukan bagi KPU untuk mengikutsertakan calon tunggal, berbagai reaksi muncul bergantian dari berbagai lapisan masyarakat. Warga Kabupaten Tasikmalaya pun diliputi kebingungan akan masa depan kepemimpinan daerahnya. Pasalnya, mereka hanya dihadapkan dengan pilihan ‘setuju’ dan ‘tidak setuju’. Sang calon tunggal pun sedikit banyaknya telah kehilangan legitimasi dan pamornya karena beberapa pemberitaan miring mengenai dirinya saat menjabat menjadi Bupati Tasikmalaya periode 2010-2015. Dimulai dari kasus foto sang Bupati yang dianggap tidak pantas hingga kasus korupsi – yang telah dijanjikan KPK akan ditelusuri lebih lanjut. Hal ini membuat kepemimpinan Uu Ruzhanul Ulum ini sempat membuat mahasiswa asal Kabupaten Tasikmalaya mendesak beliau untuk mundur dari jabatannya.

Dengan berbagai kasus yang dihadapi oleh Uu, beliau tak gentar untuk maju kembali dalam pemilihan. Bahkan saat sebelum keluarnya putusan MK mengenai calon tunggal, beliau menegaskan bahwa Tasikmalaya harus ikut dalam Pilkada Serentak 2015. Uu Ruzhanul Ulum mengisyaratkan KPU agar tidak mengabaikan calon tunggal, juga ditambah dengan ketakutannya akan pamornya yang akan semakin menurun apabila pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada akhirnya diundur hingga tahun 2017 – kecuali jika masa jabatan inkumben ditambah, katanya (Primandari, 2015).

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Ruhimat mendeklarasikan Gerakan Romantis, yaitu Rombongan Masyarakat Tidak Setuju sebagai reaksi keras terhadap calon tunggal pemimpin Kabupaten Tasikmalaya pada Pilkada Serentak 2015. Namun tim pemenangan Uu-Ade tetap optimis akan kemenangan mereka dengan proporsi suara ‘setuju’ jauh mengungguli ‘tidak setuju’ (Affan, 2015).

Sekali lagi, warga Kabupaten Tasikmalaya mengalami ketakutan akan masa depan Tasikmalaya. Jika mayoritas memilih ‘tidak setuju’, maka mereka akan dipimpin oleh PLT hingga Pilkada Serentak selanjutnya – tahun 2017. Namun jika mayoritas memilih ‘setuju’, maka calon yang merupakan incumbent akan memimpin Tasikmalaya (lagi) 5 tahun ke depan. Dipimpin seorang PLT yang tidak akan jelas bagaimana Tasikmalaya di tahun 2016-2017 ataupun dipimpin Bupati/Wakil Bupati yang pernah menjabat sebelumnya 5 tahun lagi menjadi opsi yang cukup berat. Belum lagi ketidakpahaman masyarakat akan adanya PLT apabila mayoritas suara ‘tidak setuju’ – pemikiran mereka terpaku bahwa tidak akan ada pemimpin hingga 2017.

Berbagai pihak berbondong-bondong mengekspresikan ketidaksetujuannya – romantis salah satunya. Masyarakat, partisan, kelompok kepentingan, maupun partai politik berhak untuk setuju maupun tidak setuju. Akan tetapi ada suatu hal yang menggelitik, bagaimana bisa mereka menyatakan ketidasetujuannya sesaat setelah keputusan diikutsertakannya calon tunggal dalam pilkada – dengan calon tunggal yang merupakan incumbent dengan legitimasi yang telah menurun, namun tidak mencalonkan dirinya maupun perwakilannya dalam pemilihan?

Timbul pertanyaan mengenai polemik calon tunggal dalam pemilihan, pihak mana kah yang selayaknya dievaluasi? Partai politik dan KPU selaku badan yang melakukan fungsi rekruitmen politik pun ternyata belum sepenuhnya dapat membangkitkan gairah berdemokrasi dalam masyarakat. Sosialisasi politik yang merupakan penanaman nilai-nilai politik pun belum mampu menerangi jalan menuju budaya politik yang partisipan seutuhnya dalam masyarakat. Bukan hanya kesadaran masyarakat untuk memilih pemimpin maupun wakilnya, namun juga dalam mencalonkan dirinya – baik itu dari partai politik maupun independen. Tingkat kesadaran berdemokrasi yang sesungguhnya seakan telah dikebiri – masyarakat hanya mengetahui cara mencoblos, bukan mencalonkan diri.

Jika akhirnya calon tunggal Tasikmalaya terpilih (kembali), maka warga Kabupaten Tasikmalaya akan dipimpin oleh pemimpin yang sama 5 tahun lalu dan menunggu hingga Pilkada selanjutnya. Terlihat bahwa fungsi rekruitmen politik masih belum berjalan sempurna – karena ini merupakan proses yang akan terus berjalan, bukan sesuatu yang dapat diciptakan begitu saja.

Hal ini mungkin tidak hanya terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, dimana tingkat kesadaran masyarakat masih berada dalam batasan memilih bukan dipilih (mencalonkan diri). Padahal nyatanya, Indonesia yang menganut demokrasi telah membuka kesempatan yang sangat luas bagi warga negaranya untuk berpartisipasi secara langsung dalam pemerintahan. Produk konstitusi pun telah menjamin akan terbukanya gerbang berdemokrasi. Karena sesungghnya berdemokrasi bukan hanya soal menyumbang suara, namun juga menjadi suara.

Referensi

admin. (2015, September 21). Mahasiswa Desak Bupati Tasikmalaya Mundur. Retrieved Desember 8, 2015, from Jurnal Priangan: http://jurnalpriangan.com/mahasiswa-desak-bupati-tasikmalaya-mundur/

Affan, H. (2015, Desember 5). Polemik Pilkada calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya. Retrieved Desember 7, 2015, from BBC Indonesia: http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151204_indonesia_pilkada_calontunggal

Apriani, S. (2015, Juni 14). Foto Bupati Tasik Rangkul Dua SPG Cantik Jadi Buah Bibir. Retrieved Desember 8, 2015, from Warta Priangan: http://www.wartapriangan.com/foto-bupati-tasik-rangkul-dua-spg-cantik/5882/

Movanita, A. N. (2015, September 29). Putusan MK soal Calon Tunggal Pecahkan Kebuntuan Demokrasi di Pilkada. Retrieved Desember 8, 2015, from kompas.com Nasional: http://nasional.kompas.com/read/2015/09/29/16275381/Putusan.MK.soal.Calon.Tunggal.Pecahkan.Kebuntuan.Demokrasi.di.Pilkada

Mutakin, J. (2015, Oktober 13). Calon Tunggal, Pilkada di Tasikmalaya Pakai Kertas Suara Spesial. Retrieved Desember 7, 2015, from METROTV NEWS.COM JAWA BARAT: http://jabar.metrotvnews.com/read/2015/10/13/179949/calon-tunggal-pilkada-di-tasikmalaya-pakai-kertas-suara-spesial

Nugraha, I. (2015, September 30). Putusan Calon Tunggal Disetujui MK, Calon Bupati Tasik Malah Gugup. Retrieved Desember 7, 2015, from KOMPAS.COM : http://pilkada.kompas.com/read/2015/09/30/11064021/Putusan.Calon.Tunggal.Disetujui.MK.Calon.Bupati.Tasik.Malah.Gugup

Primandari, T. (2015, Agustus 8). Jadi Calon Tunggal, Bupati Tasikmalaya Ngotot Ikut Pilkada . Retrieved Desember 7, 2015, from TEMPO.CO nasional: http://nasional.tempo.co/read/news/2015/08/08/078690196/jadi-calon-tunggal-bupati-tasikmalaya-ngotot-ikut-pilkada

Setiawan, D. (2015, Oktober 23). Tunggal di Pilkada, Uu-Ade Resmi Jadi Calon Tasik. Retrieved Desember 7, 2015, from RADAR TASIKMALAYA: http://www.radartasikmalaya.com/berita/baca/2010/uu-ade-resmi-jadi-calon-tunggal-di-pilkada-tasik.html

Virdhani, M. H. (2015, Juli 29). Kabupaten Tasikmalaya Hanya Punya Calon Tunggal Pilkada. Retrieved Desember 7, 2015, from okezone.com: http://news.okezone.com/read/2015/07/29/525/1187000/kabupaten-tasikmalaya-hanya-punya-calon-tunggal-pilkada

 

 

 

 

 

Tinggalkan komentar